Standar Pelayanan Publik

By Bagian Organisasi 16 Feb 2021, 12:52:15 WIB

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

1.Persyaratan PelayananDokumen Permasalahan yang akan dikonsultasikan terkait Kelembagaan/Akuntabilitas/Ketatalaksanaan
2.Sistem, Mekanisme dan ProsedurKonsultasi dapat dilaksanakan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Konsultasi dengan datang langsung ke Bagian Organisasi


Keterangan
  1. Pemohon datang langsung dan membawa data/dokumen yang disyaratkan
  2. Pemohon datang ke Bagian Organisasi pada Sub Bagian Kelembagaan/Akuntabilitas/Tata Laksana dan berkonsultasi dengan Staf
  3. Apabila tidak bisa diselesaikan, maka dilanjutkan berkonsultasi dengan Kepala Sub Bagian Kelembagaan/Akuntabilitas/Tata Laksana
  4. Jika masih tidak dapat diselesaikan, maka selanjutnya berkonsultasi dan meminta arahan dari Kepala Bagian Organisasai.
  5. Setelah semua selesai, pemohon mengisi lembar konsultasi dan hasil konsultasi wajib diketahui/disahkan oleh Kepala Bagian Organisasi

2. Konsultasi Melalui Telepon


KETERANGAN
  1. Pemohon menghubungi Bagian Organisasi via Telepon atau melalui WA (terdapat di website)
  2. Melakukan konsultasi dengan Staf Sub Bagian Kelembagaan/Akuntabilitas/Tata Laksana
  3. Apabila tidak dapat diselesaikan, kegiatan konsultasi akan dilanjutkan (dijawab) oleh Kepala Sub Bagian Kelembagaan/Akuntabilitas/Tata Laksana
  4. Setelah semua selesai, hasil konsultasi wajib diketahui/disahkan oleh Kepala Bagian Organisasi
3.Jangka Waktu Penyelesaian45 Menit
4.Biaya/TarifTidak dipungut biaya
5.Produk LayananJasa konsultasi (Saran, masukan, solusi dan rekomendasi) Kelembagaan/Akuntabilitas/Ketatalaksanaan.
6.Pengangan Pengaduan, saran dan masukan
  • Datang Langsung
  • Telp: 0354-689901-5 Pswt. 480
  • E-Mail : bagianorganisasi08@gmail.com
  • Website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
  • Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
  • Melalui Aplikasi Halo Masbup
7.Sarana dan Prasarana
  • Ruang ber-AC, meja, kursi tamu, Jaringan Internet
  • Komputer/Laptop dan Printer
  • Pesawat Telepon
8.Jumlah Pelaksana5 orang
9.Kompetensi Pelaksana
  1. Pendidikan minimal S1 bidang pemerintahan/hukum/administrasi negara
  2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang organisasi dan manajemen
  3. Mempunyai kemampuan dalam menyusunperaturan perundang-undangan
  4. Mempunyai kemampuan untuk melakukan identifikasi permasalahan, analisis, dan alternatif pemecahan masalah terkait kelembagaan pemerintah
  5. Memiliki kemampuan presentasi dan berargumentasi
  6. Memiliki kemampuan mengolah data secara elektronik
10.Pengawasan InternalAtasan Langsung
11.Jaminan PelayananMemiliki kompetensi di bidang kelembagaan dan bekerja sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku
12.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananPertimbangan dan Persetujuan Usulan Penataan Kelembagaan yang Rasional dan Proporsional
13.Evaluasi Kinerja PelaksanaLaporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada Sekretaris Daerah baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu waktu
1.Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemeirntah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  4. Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  5. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
  6. Permenpan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan.
2.Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Usulan/telaah staf dari Perangkat Daerah yang sudah didisposisi oleh Bupati
  2. Draft perubahan SOTK Perangkat Daerah
3.Sistem, Mekanisme dan Prosedur
4.Jangka Waktu Penyelesaian3 s/d 6 bulan
5.Biaya/TarifTidak dipungut biaya
6.Produk Layanan
  1. Surat Sekda mengenai pertimbangan dan/atau persetujuan usulan penataan kelembagaan;
  2. Draft Peraturan Bupati perubahan SOTK
7.Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  1. Datang langsung
  2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480
  3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
  5. Melalui Aplikasi Halo MasBup
8.Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  • Ruang Rapat
  • Komputer/Laptop
  • Printer
  • Jaringan Internet
  • Proyektor
1.Dasar Hukum
  1. Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  2. Permanpan RB Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
2.Persyaratan Pelayanan
  1. Data Peta Jabatan dan Uraian Tugas beserta hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja
  2. Keputusan Pimpinan SKPD tentang penempatan dan nama jabatan
  3. Surat Asli Permohonan SKPD tentang permintaan perubahan nomenklatur nama jabatan
3.Sistem, Mekanisme dan Prosedur

KETERANGAN
  1. OPD mengajukan surat permohonan perubahan nomenklatur jabatan pelaksana
  2. Diterima Sekertaris Daerah, diteruskan ke Bagian Organisasi
  3. Diterima Bagian Organisasi. Pelaksana menerima dan mencatat surat dinas dan disposisi
  4. Kepala Bagian Organisasi melakukan disposisi ke Kepala Sub Bagian Kelembagaan
  5. Kepala Sub Bagian melaksanakan verifikasi perubahan/ penambahan nomenklatur jabatan pelaksana
  6. Kepala Sub Bagian membuat surat tentang hasil verifikasi kepada OPD
  7. Kepala Sub Bagian membuat rancangan penetapan jabatan pelaksana
4.Jangka Waktu Penyelesaian1 (satu) bulan sejak disposisi Kepala Bagian Organisasi diterima Kasubag Kelembagaan
5.Biaya/TarifTidak dipungut biaya
6.Produk LayananDraft Penetapan Nomenklatur Jabatan Pelaksana
7.Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  1. Datang langsung
  2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480
  3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
  5. Melalui Aplikasi Halo MasBup
8.Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  • Ruang Rapat
  • Komputer/Laptop
  • Printer
  • Jaringan Internet
  • Proyektor
  • Instrument/bahan Anjab & ABK
9. Jumlah Pelaksana 3 orang
10. Kompetensi Pelaksana
  1. Sarjana S1/D3 serta mampu memahami analisis jabatan dan analisis beban kerja
  2. Mampu menggunakan komputer
11. Pengawasan Internal Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Sub Bagian Kelembagaan
12. Jaminan Pelayanan Memiliki kompetensi di bidang kelembagaan dan bekerja sesuai dengan peraturan/ ketentuan yang berlaku
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Hasil kajian/hasil analisis sesuai dengan fakta di perangkat daerah dan sesuai dengan peraturan perundang undangan tentang analisis jabatan
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana Secara berkala dilaporkan kepada atasan langsung dan kepala perangkat daerah pemohon
1.Dasar Hukum
  1. Permendagri Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
  2. Permendagri Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
  3. PERMENPAN&RB RB Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
2. Persyaratan Pelayanan
  1. Persayaratan Teknis
    1. Data Peta Jabatan dan Uraian Tugas
    2. Tupoksi SKPD/Unit Kerja
  2. Persayaratan Administrasi
    Surat Asli Permohonan SKPD tentang permintaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
3.Sistem, Mekanisme dan Prosedur
4.Jangka Waktu Penyelesaian3 (tiga) bulan sejak disposisi Kepala Bagian Organisasi diterima Kasubag Kelembagaan
5.Biaya/TarifTidak dipungut biaya
6.Produk LayananHasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
7.Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  1. Datang langsung
  2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480
  3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
  5. Melalui Aplikasi Halo MasBup
8.Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  • Ruang Rapat
  • Komputer/Laptop
  • Printer
  • Jaringan Internet
  • Proyektor
  • Instrument/bahan Anjab & ABK
9. Jumlah Pelaksana 3 orang
10. Kompetensi Pelaksana
  1. Sarjana S1/D3 serta mampu memahami analisis jabatan dan analisis beban kerja
  2. Mampu menggunakan komputer
11. Pengawasan Internal Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Sub Bagian Kelembagaan
12. Jaminan Pelayanan Memiliki kompetensi di bidang kelembagaan dan bekerja sesuai dengan peraturan/ ketentuan yang berlaku
14. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Hasil kajian/hasil analisis sesuai dengan fakta di perangkat daerah dan sesuai dengan peraturan perundang undangan tentang analisis jabatan
15. Evaluasi Kinerja Pelaksana Secara berkala dilaporkan kepada atasan langsung dan kepala perangkat daerah pemohon
1.Dasar Hukum
  1. Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  2. PermenPan RB Nomor 39 tahun 2013 Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  3. PERMENPAN&RB RB Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
2.Persyaratan PelayananPeta Jabatan PNS
3.Sistem, Mekanisme dan Prosedur
4.Jangka Waktu Penyelesaian3 (tiga) bulan sejak disposisi Kepala Bagian Organisasi diterima Ka Sub Bagian Kelembagaan
5.Biaya/TarifTidak dipungut biaya
6.Produk LayananInformasi Jabatan PNS
7.Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  1. Datang langsung
  2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480
  3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
  5. Melalui Aplikasi Halo MasBup
8.Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  • Ruang Rapat
  • Komputer/Laptop
  • Printer
  • Jaringan Internet
  • Proyektor
  • Instrument/bahan Anjab & ABK
9.Jumlah Pelaksana3 orang
9.Kompetensi Pelaksana
  1. Sarjana S1/D3 serta mampu memahami analisis jabatan dan analisis beban kerja
  2. Mampu menggunakan komputer
10.Pengawasan InternalKepala Bagian Organisasi dan Kepala Sub Bagian Kelembagaan
11.Jaminan PelayananMemiliki kompetensi di bidang kelembagaan dan bekerja sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku
12.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananHasil kajian / hasil analisis sesuai dengan fakta di perangkat daerah dan sesuai dengan peraturan perundang undangan tentang evaluasi jabatan
13.Evaluasi Kinerja PelaksanaSecara berkala dilaporkan kepada atasan langsung dan kepala perangkat daerah pemohon
1.Dasar HukumPeraturan Bupati Kediri Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri
2.Sistem, Mekanisme dan Prosedur
3.Jangka Waktu Penyelesaian1 (satu) hari kerja
4.Biaya/TarifTidak dipungut biaya
5.Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  1. Datang langsung
  2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480
  3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
  5. Melalui Aplikasi Halo MasBup
6.Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  • Ruang Rapat
  • Komputer/Laptop
  • Proyektor
  • Peraturan perundang-undangan terkait bidang sosialisasi
1.Dasar HukumPeraturan Menteri PAN & RB Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
2.Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Usulan dari Perangkat Daerah
  2. Tupoksi OPD / Unit Pelayanan Publik
  3. Renstra dan RKT OPD
3.Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan

A. Tahap Persiapan dan Perencanaan
  1. Pengumpulan Informasi.
  2. Pengorganisasian.
B. Tahap Pengembangan
  1. Penyusunan peta proses bisnis menggunakan level atau tingkatan.
  2. Penyusunan peta proses bisnis menggunakan jenis gambar peta.
C. Tahap Pengesahan dan Implementasi
  1. Pengesahan Peta Proses Bisnis.
  2. Distribusi Proses Bisnis.
  3. Penerapan Proses Bisnis.
4.Jangka Waktu Penyelesaian1 bulan
5.Biaya/TarifTidak dipungut biaya
6.Produk LayananDraft proses bisnis OPD
7.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Datang langsung
  2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480
  3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
  5. Melalui Aplikasi Halo MasBup
8.Sarana dan Prasarana
  1. Komputer/Laptop
  2. ATK
  3. Printer
  4. Jaringan Internet
9.Jumlah Pelaksana3 orang
10.Kompetensi PelaksanaSarjana / SLTA / Analis Pelayanan Publik
11.Pengawasan InternalAtasan Langsung
12.Jaminan PelayananMemilki pengetahuan dan pemahaman mengenai proses yang akan dipetakan.
13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananPeta proses bisnis sesuai dengan bidang tugas utama OPD.
14.Evaluasi Kinerja PelaksanaSecara berkala dilaporkan kepada atasan langsung dan kepala perangkat daerah pemohon.
1.Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  4. Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik
  5. Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
2.Persyaratan PelayananDraft Standar Operasional Prosedur (SOP)
3.Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan:

  1. Pemohon membawa data/dokumen yang disyaratkan
  2. Pemohon datang ke Bagian Organisasi dan berkonsultasi dengan Kepala Sub Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik
  3. Jika tidak dapat diselesaikan, lanjut berkonsultasi dan meminta arahan dari Kepala Bagian Organisasi
  4. Setelah semua selesai, hasil konsultasi wajib diketahui/disahkan oleh Kepala Bagian Organisasi
4.Jangka Waktu Penyelesaian30 (tiga puluh) menit
5.Biaya/TarifTidak dipungut biaya
6.Produk PelayananSaran, masukan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)
7.Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  1. Datang langsung
  2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480
  3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
  5. Melalui Aplikasi Halo MasBup
8.Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  • Ruang ber-AC, meja, kursi tamu, Jaringan Internet
  • Komputer/Laptop dan Printer
  • Proyektor
9.Jumlah PelaksanaJumlah personil yang menangani rekomendasi sebanyak 2 (dua) orang
10.Kompetensi Pelaksana
  1. SDM memiliki pengetahuan terkait penyusunan SOP
  2. SDM memiliki pengetahuan tentang peraturan terkait penyelenggaraan pelayanan publik
  3. SDM memiliki pengetahuan tentang peraturan terkait pembentukan perangkat daerah
  4. SDM memiliki perilaku santun dan ramah untuk memberikan konsultasi
11.Pengawasan Internal
  1. Supervisi atasan langsung
  2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat
12.Jaminan Pelayanan
  1. Layanan konsultasi diberikan sesuai jadwal yang telah ditentukan
  2. Konsultasi diberikan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan oleh atasan dan memiliki kompetensi
  3. Materi yang dipersiapkan sesuai permasalahan yang dikonsultasikan
13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan karena telah sesuai dengan peraturan terkait
  2. Petugas yang memberikan konsultasi telah mendapatkan penugasan oleh atasan langsung
14.Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi dilaksanakan 1 kali dalam setahun sebagai bahan perbaikan untuk meningkatkan kinerja pelayanan
1.Dasar Hukum
  1. PERMENPAN & RB Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja
  2. PERMENPAN & RB Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Di Instansi Pemerintah
  3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Penerapan Budaya Kerja
2.Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Resmi yang berisi materi konsultasi, waktu kunjungan dan nomor kontak yang dapat dihubungi dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah cq. Bagian Organisasi SK Tim Budaya Kerja
  2. Copy SK Tim Budaya Kerja
3.Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan

  1. Pembentukan Tim KBK.
  2. Menyusun profile Tim Budaya Kerja.
  3. Menentukan Tema Risalah.

    • Identifikasi permasalahan
    • Menentukan Tema
    • Dampak negatif terhadap QCDS/EM
    • Persetujuan Manajemen
  4. Mencari penyebab masalah dengan analisa akar penyebab masalah
  5. Menentukan akar penyebab dominan dengan analisa tindak lanjut akar penyebab dominan
  6. Merencanakan Perbaikan dengan Metode 5W + 1H
  7. Perhitungan Intermediate Target
  8. Melaksanakan Perbaikan

    • Detail tahapan aktivitas perbaikan dan pemantauan hasil perbaikan
    • tampilan/prototype
  9. Meneliti hasil perbaikan
  10. Menyusun Standarisasi Baru
  11. Menyusun Risalah Budaya Kerja
  12. Menentukan rencana berikutnya
4.Jangka Waktu Penyelesaian3 (tiga) bulan
5.Biaya/TarifTidak dipungut biaya
6.Produk LayananRancangan Dokumen Risalah Budaya Kerja
7.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Datang langsung
  2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480
  3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
  5. Melalui Aplikasi Halo MasBup
8.Sarana dan Prasarana
  1. Proyektor
  2. Komputer/Laptop
  3. ATK
  4. Printer
  5. Jaringan Internet
  6. Instrumen KBK
9.Jumlah Pelaksana3 orang
10.Kompetensi PelaksanaSarjana / analis pelayanan publik
11.Pengawasan InternalAtasan Langsung
12.Jaminan PelayananMempunyai kompetensi di bidang Tata Laksana, Peningkatan Kinerja Aparatur dan bekerja sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku
13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananRisalah budaya kerja telah terkoreksi dan dapat diterapkan pada instansi
14.Evaluasi Kinerja PelaksanaSecara berkala dilaporkan kepada atasan langsung dan kepala perangkat daerah pemohon.
1.Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
2.Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Usulan dari Perangkat Daerah
  2. Tupoksi OPD / Unit Pelayanan Publik
  3. Pedoman Standar Pelayanan dan/atau Draft Standar Pelayanan
3.Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan

A. BAGIAN ORGANISASI
  1. Mensosialisasikan Peraturan yang terkait dengan Standar Pelayanan.
  2. Membimbing cara penyusunan standar pelayanan sesuai dengan peraturan untuk diterapkan pada Unit Pelayanan yang bersangkutan.
B. UNIT PELAYANAN

Menyusun Draft Standar Pelayanan yang sesuai dengan tupoksinya.

C. BAGIAN ORGANISASI

Melakukan pembahasan Draft Standar Pelayananan secara bersama-sama dengan Unit Pelayanan Publik apabila ada Surat Permohon.

D. UNIT PELAYANAN

Menetapkan Standar Pelayanan yang sudah disepakati dengan stakeholder beserta maklumat pelayanannya, yang selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Kepala Unit Pelayanan.

4.Jangka Waktu Penyelesaian1 hari kerja
5.Biaya/TarifTidak dipungut biaya
6.Produk LayananDraft Standar Pelayanan Unit Pelayanan
7.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Datang langsung
  2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480
  3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
  5. Melalui Aplikasi Halo MasBup
8.Sarana dan Prasarana
  1. Komputer/Laptop
  2. ATK
  3. Printer
  4. Jaringan Internet
9.Jumlah Pelaksana3 orang
10.Kompetensi PelaksanaSarjana / SLTA / Analis Pelayanan Publik
11.Pengawasan InternalAtasan Langsung
12.Jaminan PelayananMemiliki kompetensi di bidang pelayanan publik dan bekerja sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku.
13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananStandar Pelayanan dapat ditetapkan dalam keputusan kepala perangkat daerah.
14.Evaluasi Kinerja PelaksanaSecara berkala dilaporkan kepada atasan langsung dan kepala perangkat daerah pemohon.
1.Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  3. Peraturan Menteri PAN & RB No. 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Unit Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Ombudsman R.I. Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuan Terhadap Standar Pelayanan Publik.
2.Persyaratan Pelayanan
  1. Asli Surat Permohonan kepada Sekretaris Daerah c.q. Bagian Organisasi
  2. Copy SK Pelaksana Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan
3.Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan

A. BAGIAN ORGANISASI
  1. Mensosialisasikan Peraturan yang terkait dengan pedoman penilaian.
  2. Memberikan bimbingan pengolahan data dan penyusunan laporan.
B. UNIT PELAYANAN
  1. Melaksanakan identifikasi kepatuhan pelayanan.
  2. Mengolah data dan menyusun laporan.
  3. Menyampaikan laporan ke Bagian Organisasi.
4.Jangka Waktu Penyelesaian1 hari kerja
5.Biaya/TarifTidak dipungut biaya
6.Produk LayananFormulir dan metode penilaian kepatuhan
7.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Datang langsung
  2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480
  3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
  5. Melalui Aplikasi Halo MasBup
8.Sarana dan Prasarana
  1. Komputer/Laptop
  2. ATK
  3. Printer
  4. Jaringan Internet
9.Jumlah Pelaksana1 orang
10.Kompetensi PelaksanaSarjana / SLTA / Analis Pelayanan Publik
11.Pengawasan InternalAtasan Langsung
12.Jaminan PelayananMemiliki kompetensi di bidang pelayanan publik dan bekerja sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku.
13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananFormulir dan metode penilaian dapat diterapkan pada OPD.
14.Evaluasi Kinerja PelaksanaSecara berkala dilaporkan kepada atasan langsung dan kepala perangkat daerah pemohon.
1.Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
2.Persyaratan Pelayanan
A. Persyaratan Teknis
  1. Keputusan SKPD tentang Penetapan SP
  2. Dokumentasi /Foto Kegiatan Pembahasan SP
  3. Berita Acara atau Notulen Hasil Pembahasan SP yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan minimal 3 (tiga) orang perwakilan rapat
B. Persyaratan Administrasi
  1. Asli Surat Permohonan Pimpinan SKPD
  2. Asli dan 2 lembar hard copy Keputusan SKPD lengkap dengan Lampiran SP dan 1 fotocopy SP
  3. Foto copy 1 lembar Dokumentasi, Berita Acara atau Notulen dan Undangan
3.Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan
  1. OPD mengajukan surat permohonan pengesahan SP kepada Sekretaris Daerah Up. Bagian Organisasi.
  2. Pelaksana memerima dan mencatat surat dinas dan memberikan lembar disposisi.
  3. Kabag Organisasi memberikan disposisi kepada Kasubbag yang membidanginya.
  4. Kasubbag memeriksa dokumen kelengkapan dan penyusunan Standar Pelayanan.
  5. Membuat telahan staf kepada Bupati.
  6. Membuat surat balasan dan atau pemberitahuan lisan kepada OPD.
  7. Pelaksana menyampaikan lembar Pengesahan Bupati dan meminta tanda terima
4.Jangka Waktu Penyelesaian5 hari kerja
5.Biaya/TarifTidak dipungut biaya
6.Produk LayananLembar Pengesahan Bupati tentang Standar Pelayanan OPD
7.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Datang langsung
  2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480
  3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
  5. Melalui Aplikasi Halo MasBup
8.Sarana dan Prasarana
  1. Komputer/Laptop
  2. ATK
  3. Printer
  4. Jaringan Internet
9.Jumlah Pelaksana3 orang
10.Kompetensi PelaksanaSarjana / SLTA / Analis Pelayanan Publik
11.Pengawasan InternalAtasan Langsung
12.Jaminan PelayananMemiliki kompetensi di bidang pelayanan publik dan bekerja sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku.
13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananStandar Pelayanan dapat ditetapkan dalam keputusan kepala perangkat daerah.
14.Evaluasi Kinerja PelaksanaSecara berkala dilaporkan kepada atasan langsung dan kepala perangkat daerah pemohon.
1.Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  3. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
2.Persyaratan Pelayanan
  1. Asli Surat Permohonan Bimbingan Survei OPD kepada Sekretaris Daerah c.q. Bagian Organisasi
  2. Copy SK Tim Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat
3.Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan

A. BAGIAN ORGANISASI
  1. Melakukan sosialisasi peraturan yang terkait dengan Survey Kepuasan Masyarakat.
  2. Bersama-sama dengan OPD, melakukan identifikasi unsur-unsur pelayanan sebagai bahan pembuatan lembar quesioner.
  3. Memberikan bimbingan pengolahan data survey dan penyusunan laporan.
B. UNIT PELAYANAN
  1. Menugaskan tim surveyor untuk melaksanakan survey.
  2. Pengolahan data hasil survey dan menyusun laporan.
  3. Menyampaikan hasil survey ke Bagian Organisasi.
4.Jangka Waktu Penyelesaian2 (dua) hari sejak
5.Biaya/TarifTidak dipungut biaya
6.Produk LayananDraft Instrument Survey SKM OPD dan Metode Pengolahan Data Survey Penyusunan Laporan
7.Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  1. Datang langsung
  2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480
  3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
  5. Melalui Aplikasi Halo MasBup
8.Sarana dan Prasarana
  1. Komputer/Laptop
  2. ATK
  3. Printer
  4. Pedoman Standar Pelayanan
9.Jumlah Pelaksana
10.Kompetensi Pelaksana
11.Pengawasan InternalAtasan Langsung
12.Jaminan PelayananMemiliki kompetensi di bidang pelayanan publik dan bekerja sesuai dengan peraturan/ ketentuan yang berlaku
13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananQuesioner dan Metoda pengolahan data sesuai dengan ketentuan perundangan.
14.Evaluasi Kinerja PelaksanaSecara berkala dilaporkan kepada atasan langsung dan kepala perangkat daerah pemohon.
1.Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  3. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Unit Pelayanan Publik.
2.Persyaratan Pelayanan
  1. Asli Surat Permohonan Bimbingan Penilaian Kinerja Pelayanan Publik kepada Sekretaris Daerah c.q. Bagian Organisasi.
  2. Copy SK Standar Pelayanan.
3.Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan

A. BAGIAN ORGANISASI
  1. Mensosialisasikan Peraturan yang terkait dengan pedoman penilaian kinerja pelayanan publik.
  2. Memberikan bimbingan pengolahan data survey dan penyusunan laporan.
B. UNIT PELAYANAN
  1. Melaksanakan identifikasi kinerja pelayanan.
  2. Pengolahan data hasil survey dan menyusun laporan.
  3. Menyampaikan laporan ke Bagian Organisasi.
4.Jangka Waktu Penyelesaian2 hari kerja
5.Biaya/TarifTidak dipungut biaya
6.Produk LayananFormulir Penilaian Kinerja Pelayanan Publik OPD
7.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Datang langsung
  2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480
  3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
  5. Melalui Aplikasi Halo MasBup
8.Sarana dan Prasarana
  1. Komputer/Laptop
  2. ATK
  3. Printer
  4. Jaringan Internet
9.Jumlah Pelaksana1 orang
10.Kompetensi PelaksanaSarjana / SLTA / Analis Pelayanan Publik
11.Pengawasan InternalAtasan Langsung
12.Jaminan PelayananMemiliki kompetensi di bidang pelayanan publik dan bekerja sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku.
13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananForm Penilaian Kinerja Pelayanan Publik sesusai dengan ketentuan perundang-undangan.
14.Evaluasi Kinerja PelaksanaSecara berkala dilaporkan kepada atasan langsung dan kepala perangkat daerah pemohon.
1.Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik
  3. Peraturan Menteri PAN & RB Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian, Lembaga, Dan Pemerintah Daerah (tiap tahun ada pedomannya)
2.Persyaratan Pelayanan
  1. Inovasi yang diusulkan : Adanya peningkatan perbaikan pelayanan yang dapat memberikan manfaat bagi perbaikan sistem dan masyarakat serta telah dilaksanakan minimal satu tahun dan sudah direplikasi Berkelanjutan.
  2. Proposal Inovasi berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB.
3.Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan
  1. Perangkat daerah menyampaikan permohonan admin instansi ke Bagian Organisasi.
  2. Bagian Organisai, membuatkan login admin instansi pada situs sinovik.menpan.go.id.
  3. Perangkat daerah mengajukan proposal secara online kepada admin lokal (bagian Organisasi).
  4. Admin lokal menerima proposal dan melakukan koreksi kemudian melanjutkan penyerahan proposal kepada KemenPAN & RB secara online.
4.Jangka Waktu Penyelesaian1 hari kerja
5.Biaya/TarifTidak dipungut biaya
6.Produk LayananLogin admin instansi
7.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Datang langsung
  2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480
  3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
  5. Melalui Aplikasi Halo MasBup
8.Sarana dan Prasarana
  1. Komputer/Laptop
  2. ATK
  3. Printer
  4. Jaringan Internet
9.Jumlah Pelaksana1 orang
10.Kompetensi PelaksanaSarjana / SLTA / Analis Pelayanan Publik
11.Pengawasan InternalAtasan Langsung
12.Jaminan PelayananMemiliki kompetensi di bidang pelayanan publik dan bekerja sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku.
13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananProses pendaftaran dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
14.Evaluasi Kinerja PelaksanaSecara berkala dilaporkan kepada atasan langsung dan kepala perangkat daerah pemohon.
1.Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 14 tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi.
  2. Peraturan Bupati Kediri tentang Tugas Pokok dan Fungsi.
2.Persyaratan Pelayanan
  1. Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tahap sebelumnya.
  2. Instrumen dan Pedoman Teknis.
3.Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan
  1. Koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kediri.
  2. Mengumpulkan data pembanding komponen PMPRB.
  3. Mengirimkan Hasil Penilaian Mandiri.
  4. Pelaporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi ke situs PMPRB.
4.Jangka Waktu PenyelesaianSetiap hari kerja
5.Biaya/TarifTidak dipungut biaya
6.Produk LayananHasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
7.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Datang langsung
  2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480
  3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
  5. Melalui Aplikasi Halo MasBup
8.Sarana dan Prasarana
  1. Komputer/Laptop
  2. ATK
  3. Printer
  4. Jaringan Internet
9.Jumlah Pelaksana1 orang
10.Kompetensi PelaksanaSarjana / SLTA / Analis Roadmap RB
11.Pengawasan InternalAtasan Langsung
12.Jaminan PelayananMemiliki kompetensi di bidang pelayanan publik dan bekerja sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku.
13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananLaporan PMPRB di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri sesuai ketentuan Permenpan RB.
14.Evaluasi Kinerja PelaksanaSecara berkala dilaporkan kepada atasan langsung dan kepala perangkat daerah pemohon.
1.Dasar Hukum
  1. Peraturan Presiden No.29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  2. Peraturan Menteri PAN & RB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  3. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003, tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
2.Persyaratan Pelayanan
  1. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
  2. Indikator Kinerja Utama (IKU) PD.
  3. Rencana Kerja Tahunan (RKT).
  4. Renstra PD.
  5. Perjanjian Kinerja Eselon II.
  6. Cascading.
  7. Pohon Kinerja.
3.Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan

A. PERANGKAT DAERAH

Perangkat daerah mengumpulkan draf LKjIP dan Perjanjian Kinerja Kepala PD yang ditetapkan pada tahun berjalan.

B. BAGIAN ORGANISASI
  1. Mengoreksi Draft Perjanjian Kinerja PD dan LKjIP.
  2. Draft Perjanjian Kinerja Eselon II dan LKjIP, setelah dikoreksi dapat dilakukan asistensi/konsultasi dengan Tim SAKIP Pemerintah Kabupaten.
  3. Apabila ada koreksi atau perbaikan dikembalikan ke PD masing masing.
  4. Apabila draft PK dan LKjIP tidak ada perbaikan dan/atau sudah diperbaiki oleh PD maka Perjanjian Kinerja Eselon II dan LKjIP disampaikan ke Bagian Organisasi untuk ditindaklanjuti penandatanganan oleh Bupati.
  5. PK dan LKjIP yang sudah di tandatangani oleh Bupati akan diserahkan kepada PD.
  6. LKjIP dilaporkan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia untuk selanjutnya dilakukan penilaian
4.Jangka Waktu Penyelesaian3 (tiga) bulan
5.Biaya/TarifTidak dipungut biaya
6.Produk Layanan
  1. Dokumen LKjIP PD Kabupaten Kediri;
  2. Dokumen Perjanjian Kinerja PD (Eselon II) yang sudah ditandatangani oleh Bupati.
7.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Datang langsung
  2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480
  3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
  5. Melalui Aplikasi Halo MasBup
8.Sarana dan Prasarana
  1. Komputer/Laptop
  2. ATK
  3. Printer
  4. Jaringan Internet
9.Jumlah Pelaksana3 orang
10.Kompetensi PelaksanaSarjana / Analis Akuntabilitas Kinerja Pemerintah
11.Pengawasan InternalAtasan Langsung
12.Jaminan PelayananMempunyai kompetensi di bidang organisasi dan bekerja sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku
13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Peraturan Presiden No.29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  2. Dokumen perjanjian kerja terukur sesuai dengan Permen PAN & RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
14.Evaluasi Kinerja PelaksanaDilaporkan kepada KemenPAN & RB, Kemendagri, Bappenas dan Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur.

Temukan juga kami di

Ikuti kami di YouTube, Instagram dan Facebook serta dapatkan informasi terbaru dari kami di sana.

Tempat Kami

Statistik Pengunjung

  • Hari Ini 68
  • Kemarin 126
  • Bulan Ini 5864
  • Tahun Ini 7861