Struktur Organisasi

By Bagian Organisasi 15 Feb 2021, 12:52:26 WIB

STRUKTUR ORGANISASI

BAGIAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEDIRI


Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 21 Tahun 2022
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja sekretariat Daerah Kabupaten Kediri:

  1. Kepala Bagian Organisasi
    mempunyai tugas :
    melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, serta kinerja dan reformasi birokrasi.
  2. Sub-Koordinator Kelompok Sub-Substansi Kelembagaan dan Analisis Jabatan
    mempunyai tugas :
    melakukan pembentukan, pengembangan kapasitas kelembagaan, data base, dan analisa jabatan perangkat daerah.
  3. Sub-Koordinator Kelompok Sub-Substansi Akuntabilitas dan Pemberdayaan Aparatur
    mempunyai tugas:
    melakukan pengembangan kinerja perangkat daerah, Akuntanbilitas Kine{a Instansi Pemerintah (AKIP), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), budaya kerja, dan Pedanjian kinerja.
  4. Sub-Koordinator Kelompok Sub-Substansi Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik
    mempunyai tugas:
    melakukan penyusunan pedoman, petunjuk, pembinaan, tata naskah, dan penataan sistem -' prosedur keda, fasilitasi norma standar prosedur kriteria Kabupaten, dan pelayanan publik serta melaksanakan administrasi dan tata usaha Bagian Organisasi.

Temukan juga kami di

Ikuti kami di YouTube, Instagram dan Facebook serta dapatkan informasi terbaru dari kami di sana.

Tempat Kami

Statistik Pengunjung

  • Hari Ini 92
  • Kemarin 189
  • Bulan Ini 3502
  • Tahun Ini 9212