Agenda Terbaru
- Rapat Pembahasan Perubahan Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kediri
- Rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri
- Pendampingan Penilaian Kepatuhan Standar Layanan
- RAKORNAS Harmonisasi Pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi Dinas Perdagangan sebagai Pembina Unit Metrologi Legal (UML)
- Rapat Pembahasan Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2021-2026 dan Persiapan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi SAKIP Tahun 2021
- Konsultasi Penyusunan Roadmap RB 2021 - 2025 dan Konsultasi Penyusunan Pelaksanaan SAKIP
- Rapat Pembahasan Perubahan Kelembagaan Perangkat Daerah
- STUDI TIRU (KABUPATEN SIDOARJO)
- Penyerahan LHE Akuntabilitas Kinerja dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
- Pendampingan dan asistensi penyusunan proposal pelayanan publik
Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI
BAGIAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEDIRI
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 21 Tahun 2022
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja sekretariat Daerah Kabupaten Kediri:
- Kepala Bagian Organisasi
mempunyai tugas :
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, serta kinerja dan reformasi birokrasi. - Sub-Koordinator Kelompok Sub-Substansi Kelembagaan dan Analisis Jabatan
mempunyai tugas :
melakukan pembentukan, pengembangan kapasitas kelembagaan, data base, dan analisa jabatan perangkat daerah. - Sub-Koordinator Kelompok Sub-Substansi Akuntabilitas dan Pemberdayaan Aparatur
mempunyai tugas:
melakukan pengembangan kinerja perangkat daerah, Akuntanbilitas Kine{a Instansi Pemerintah (AKIP), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), budaya kerja, dan Pedanjian kinerja. - Sub-Koordinator Kelompok Sub-Substansi Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik
mempunyai tugas:
melakukan penyusunan pedoman, petunjuk, pembinaan, tata naskah, dan penataan sistem -' prosedur keda, fasilitasi norma standar prosedur kriteria Kabupaten, dan pelayanan publik serta melaksanakan administrasi dan tata usaha Bagian Organisasi.