- Rapat Pembahasan Perubahan Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kediri
- Rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri
- Pendampingan Penilaian Kepatuhan Standar Layanan
- RAKORNAS Harmonisasi Pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi Dinas Perdagangan sebagai Pembina Unit Metrologi Legal (UML)
- Rapat Pembahasan Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2021-2026 dan Persiapan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi SAKIP Tahun 2021
- Konsultasi Penyusunan Roadmap RB 2021 - 2025 dan Konsultasi Penyusunan Pelaksanaan SAKIP
- Rapat Pembahasan Perubahan Kelembagaan Perangkat Daerah
- STUDI TIRU (KABUPATEN SIDOARJO)
- Penyerahan LHE Akuntabilitas Kinerja dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
- Pendampingan dan asistensi penyusunan proposal pelayanan publik
Visi Misi
VISI
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2021 – 2026.
Perencanaan pembangunan 5 tahun ke depan diarahkan untuk mencapai perwujudan visi pembangunan Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun 2021 – 2026, yakni :
“Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Kediri yang Maju, Berkarakter Nasionalis-Religius, serta Sejahtera Berdasarkan Ekonomi Kerakyatan yang Didukung Birokrasi yang Melayani”
MISI
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan dan merupakan penjabaran dari visi yang telah ditetapkan. Untuk mewujudkan visi pembangunan Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun 2021 – 2026 ada 9 (Sembilan) Misi. Diantara 9 (Sembilan) misi tersebut Bagian Organisasi Sekretariat Daerah tercantum dalam Misi ke 2, yakni :
“Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik”
TUJUAN
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis strategis.
Adapun tujuan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri adalah:
- Membangun institusional penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan bersih.
SASARAN
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang telah ditetapkan dan merupakan suatu kondisi yang ingin dicapai secara nyata dalam rumusan yang lebih spesifik dan terukur dalam kurun waktu yang lebih pendek. Adapun sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri adalah sebagai berikut:
- Meningkatnya, akuntabilitas, kapasitas kelembagaan yang tepat fungsi dan tepat ukuran menuju optimalisasi pelayanan publik.