Agenda Terbaru
- Rapat Pembahasan Perubahan Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kediri
- Rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri
- Pendampingan Penilaian Kepatuhan Standar Layanan
- RAKORNAS Harmonisasi Pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi Dinas Perdagangan sebagai Pembina Unit Metrologi Legal (UML)
- Rapat Pembahasan Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2021-2026 dan Persiapan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi SAKIP Tahun 2021
- Konsultasi Penyusunan Roadmap RB 2021 - 2025 dan Konsultasi Penyusunan Pelaksanaan SAKIP
- Rapat Pembahasan Perubahan Kelembagaan Perangkat Daerah
- STUDI TIRU (KABUPATEN SIDOARJO)
- Penyerahan LHE Akuntabilitas Kinerja dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
- Pendampingan dan asistensi penyusunan proposal pelayanan publik
Tentang Kami
SEKILAS TENTANG BAGIAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEDIRI
Sesuai dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri.
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, serta kinerja dan reformasi birokrasi.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasibirokrasi;
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.