- Rapat Pembahasan Perubahan Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kediri
- Rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri
- Pendampingan Penilaian Kepatuhan Standar Layanan
- RAKORNAS Harmonisasi Pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi Dinas Perdagangan sebagai Pembina Unit Metrologi Legal (UML)
- Rapat Pembahasan Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2021-2026 dan Persiapan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi SAKIP Tahun 2021
- Konsultasi Penyusunan Roadmap RB 2021 - 2025 dan Konsultasi Penyusunan Pelaksanaan SAKIP
- Rapat Pembahasan Perubahan Kelembagaan Perangkat Daerah
- STUDI TIRU (KABUPATEN SIDOARJO)
- Penyerahan LHE Akuntabilitas Kinerja dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
- Pendampingan dan asistensi penyusunan proposal pelayanan publik
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi ASN di Lingkungan Pemkab. Kediri
Pada hari ini, Rabu 24 Maret 2021, dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi ASN di Lingkungan Pemkab. Kediri, bertempat di Pendopo Panjalu Djayati.
Acara di buka langsung oleh Bupati Kediri, Mas Bup @dhitopramono yang dihadiri oleh pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri serta sebagian pejabat mengikuti secara virtual , dalam pengarahannya beliau menyampaikan bahwa untuk pemberian tpp asn di lingkungan pemerintah kabupaten kediri, besaran ttp yang diperoleh ditentukan oleh 4 (empat) variabel yaitu:
- kelas jabatan;
- indeks reformasi birokrasi perangkat daerah/unit organisasi;
- penilaian produktivitas kerja;
- dan penilaian disiplin kerja.
Beliau juga berpesan:
Sudah menjadi keharusan dengan tambahan penghasilan bagi ASN yang sekarang diberikan maka kinerja juga dituntut semakin optimal, reward and punishment akan diterapkan, sehingga bermuara pada pelayanan yang lebih optimal.
Setelah pembukaan selesai, acara Bimtek dan Sosialisasi dilanjutkan di Ruang Rapat Kilisuci yang di hadiri oleh seluruh perwakilan Badan dan Dinas.
Sesuai jadwal sosialisai dan bimtek bagi Kecamatan dan Bagian akan diselenggaran besok 25 Maret 2021 yang juga bertempat di Ruang Rapat Kilisuci.