Tindaklanjuti Laporan Hasil Evaluasi AKIP, Bagian Organisasi Gelar Rapat Koordinasi

By Bagian Organisasi 28 Apr 2022, 00:00:41 WIB Berita
Tindaklanjuti Laporan Hasil Evaluasi AKIP, Bagian Organisasi Gelar Rapat Koordinasi

Keterangan Gambar :Pemaparan Hasil Evaluasi AKIP oleh Kepala Bagian Organisasi kepada peserta rapat


Kediri-Guna menindaklanjuti Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE AKIP), Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri mengadakan rapat koordinasi pada tanggal 26 April 2022. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Grahadi, Pemerintah Kabupaten Kediri, dihadiri oleh perwakilan dari semua OPD yang masuk dalam tim SAKIP maupun tim RB Pemerintah Kabupaten Kediri.

Acara dimulai pukul 09:00 dan dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi, Hari Wahyu Jatmiko mewakili Asisten Administrasi Umum yang berhalangan hadir. Acara tersebut diawali dengan paparan-paparan hasil evaluasi AKIP oleh Kabag Organisasi, lalu dilanjutkan dengan paparan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi. Selain memaparkan hasil evaluasi, dalam rapat ini Kepala Bagian Organisasi juga memaparkan rekomendasi dari Kemen PANRB.

Beberapa pesan dan komitmen dari Mas Bup juga turut disampaikan. Terutama target-target peningkatan predikat SAKIP menjadi A maupun Indeks Reformasi Birokrasi berpredikat A.

“Mas Bup berpesan bahwa nilai SAKIP ditingkatkan menjadi A, nilai RB juga menjadi A,” papar Kabag Organisasi.

Kepala Bagian Organisasi juga sempat menjelaskan aplikasi e-SAKIP. Sampai saat ini sedang dalam tahap finalisasi akhir. Setelah pemaparan tersebut, acara dilanjutkan dengan sesi rapat dengar pendapat dari OPD yang menjadi anggota tim SAKIP maupun tim RB.

Saat sesi rapat berlangsung, perwakilan dari Inspektorat, Heru Santoso menyampaikan hambatan-hambatan dalam melaksanakan evaluasi AKIP di Pemerintah Kabupaten Kediri. Terutama dalam hal rekomendasi yang dilaporkan.

Perwakilan dari Inspektorat tersebut menyampaikan bahwa adanya kesamaan rekomendasi setiap tahunnya. Hal tersebut menurut Heru Santoso terjadi karena rekomendasi tidak dijalankan dengan baik oleh OPD yang bersangkutan.

“Setiap tahun rekomendasinya hampir sama. Ada indikasi bahwa rekomendasi tidak dilaksanakan dengan baik oleh OPD yang bersangkutan,” ujar Heru dalam rapat.

Disamping itu, Heru Santoso menyampaikan antusiasmenya terkait pembuatan aplikasi e-SAKIP. Menurutnya, aplikasi e-SAKIP dapat menjadi dasar acuan monitoring dan evaluasi secara real time oleh inspektorat.

“Diawal periode, OPD akan mengunggah rencana kerja. Dari rencana kerja tersebut, kita akan monitoring disetiap waktu dengan mudah melalui e-SAKIP,” ujar Heru Santoso.

Selain implementasi e-SAKIP, Heru Santoso menyatakan ketertarikannya dengan pembuatan aplikasi lainnya. Aplikasi tersebut menyangkut tentang e-RB. Hal yang sama seperti SAKIP, namun berisi hal-hal yang berkaitan dengan Reformasi Birokrasi.

Rapat selanjutnya dilanjutkan dengan dengar pendapat dari berbagai macam OPD. Terutama OPD yang bertanggung-jawab atas komponen-komponen penilaian SAKIP maupun Reformasi Birokrasi.

Pendapat disampaikan oleh perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). BKD sendiri dalam Indeks Reformasi Birokrasi bertanggung-jawab atas komponen penilaian Sistem Merit dan ASN Professional. Perwakilan tersebut menerangkan bahwa sistem penilaian IP ASN ditinjau oleh Kemen PANRB melalui MySAPK. Sedangkan MySAPK Pemerintah Kabupaten Kediri masih belum terupdate data-datanya. Disamping itu, perwakilan BKD tersebut memaparkan bahwa Indeks Professionalisme ASN akan didongkrak dengan Panji CorpU.

Pendapat lain juga disampaikan oleh Yunus Habibi selaku Perwakilan dari Badan Perencanaan Daerah. Perwakilan Bapeda tersebut menyampaikan bahwa Indikator-indikator yang ada di RPJMD sudah memenuhi konsep SMART (Specific, Measurable, Achievable, Realible, Time Based). Menurutnya, indikator-indikator tersebut dapat pula mendongkrak nilai SAKIP, terutama dalam komponen Perencanaan Kinerja.

Namun begitu, kekhawatiran muncul ketika Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memberikan pendapat. Adanya perbedaan perhitungan Indeks Pengelolaan Arsip antara tahun 2021 dengan tahun 2022, memunculkan kekhawatiran akan menurunnya nilai Indeks Pengelolaan Arsip.

Perhitungan di tahun 2021, dilaksanakan sepenuhnya oleh LKD (Lembaga Kearsipan Daerah) sedangkan perhitungan di tahun 2022, dibagi penilaiannya 60% kepada LKD dan 40% penilaian mandiri. Dengan hal tersebut, bisa saja penilaian 40% menjadikan Indeks Pengelolaan Arsip menurun.

Pendapat-pendapat lain juga disampaikan. Bagian Hukum, maupun dari Bagian Organisasi juga mengutarakan pendapatnnya. Pendapat-pendapat tersebut diutarakan dengan tujuan bersama untuk meningkatkan nilai SAKIP maupun Indeks RB.

Diakhir acara, Kepala Bagian Organisasi memaparkan bahwa semua pendapat dan tanggapan agar dikoordinasikan dengan tim. Dengan koordinasi dengan tim, diharapkan tim dapat memfasilitasi pendapat maupun tanggapan yang disampaikan dalam rapat tersebut.




Tinggalkan komentar Anda via Disqus

Temukan juga kami di

Ikuti kami di YouTube, Instagram dan Facebook serta dapatkan informasi terbaru dari kami di sana.

Tempat Kami

Statistik Pengunjung

  • Hari Ini 22
  • Kemarin 173
  • Bulan Ini 3688
  • Tahun Ini 9383